03.RI-2018-06.04
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 10 April 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengintensifkan komunikasi radio antara kapal penyeberangan dengan radio pantai atau dermaga sesuai Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, untuk menyampaikan; Posisi kapal, Kondisi pelayaran kapal dan Cuaca di daerah tersebut.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Pada Tahun 2023 Direktorat TSDP telah menyusun Rencana Induk Bidang Lalu Lintas SDP termasuk pengadaan peralatan Stasiun Radio pada Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan sesuai dengan standar yang ditentukan;2. Pada Tahun 2024 dilaksanakan pengadaan radio VHF dan MF/HF pada 7 pelabuhan penyeberangan (Bitung, Pananaru, Bastiong, Hunimua, Galala, Gorontalo dan Marisa 3. Pelabuhan penyeberangan Bira pada Tahun Anggaran 2025 diusulkan untuk dipasang Radio komunikasi berupa VHF dan MF/HF yang dilengkapi DSC