Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2018-06.04

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
10 April 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengintensifkan komunikasi radio antara kapal penyeberangan dengan radio pantai atau dermaga sesuai Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, untuk menyampaikan; Posisi kapal, Kondisi pelayaran kapal dan Cuaca di daerah tersebut.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Pada Tahun 2023 Direktorat TSDP telah menyusun Rencana Induk Bidang Lalu Lintas SDP termasuk pengadaan peralatan Stasiun Radio pada Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan sesuai dengan standar yang ditentukan;2. Pada Tahun 2024 dilaksanakan pengadaan radio VHF dan MF/HF pada 7 pelabuhan penyeberangan (Bitung, Pananaru, Bastiong, Hunimua, Galala, Gorontalo dan Marisa 3. Pelabuhan penyeberangan Bira pada Tahun Anggaran 2025 diusulkan untuk dipasang Radio komunikasi berupa VHF dan MF/HF yang dilengkapi DSC