Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Sarana/Prasarana

913

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
Kategori penerima
Dinas Perhubungan Provinsi
Tanggal terbit
6 Februari 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Kondisi kendaraan umumnya usia diatas 5 tahun, dan monitoring rutin kondisi kelaikan kendaraan untuk perjalanan jauh oleh operator umumnya kurang mendapatkan perhatian yang serius. Risiko kegagalan dalam peroperasian kendaraan makin tinggi. Maka agar meme

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Pihak BPTD Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan kepolisian terkait PP Nomor 80 Tahun 2012.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Nomor 551/3459/T.Darat tanggal 31 Maret 2020 telah dilaksanakan pemeriksaan 8 lokasi yaitu: - 25 Mei 2019 di GT Seroja Kab. Bandung (Kendaraan diperiksa 54, kendaraan melanggar 34, laik jalan 20)- 27 Mei 2019 di Terminal Harjamukti (Kendaraan diperiksa 46, kendaraan melanggar 23, laik jalan 23)- 28 Mei 2019 di Pool P.O Budiman dan P.O. Primajasa (Kendaraan diperiksa 12, kendaraan melanggar 3, laik jalan 9)- 31 Mei 2019 di Terminal Guntur Kab. Garut (Kendaraan diperiksa 49, kendaraan melanggar 18, laik jalan 31)- 3 Agustus 2019 di Terminal Kab. Pangandaran (Kendaraan diperiksa 21, kendaraan melanggar 14, laik jalan 7)- 27 Agustus 2019 di Terminal Kab. Subang (Kendaraan diperiksa 46, kendaraan melanggar 14, laik jalan 32) - 3 Oktober 2019 di Ruas Jalan Sukabumi (Kendaraan diperiksa 46, kendaraan melanggar 14, laik jalan 32)- 4 Oktober 2019 di Ruas Jalan Cianjur (Kendaraan diperiksa 89, kendaraan melanggar 47, laik jalan 42)