Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2018-06.20

Instansi penerima
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
10 April 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan garis muat yang telah dilimpahkan oleh pemerintah, agar memperhatikan posisi bukaan-bukaan yang ada pada lambung kapal dengan mengacu pada peraturan Menter Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1) Telah dibuat prosedur terkait hal dan akan dilaksanakan unschedule survey untuk kapal-kapal yang dikategrorikan sebagai kapal high risk sebagaimana kapal penumpang hasil modifikasi LCT.2) Adanya proses modifikasi atau perubahan tanpa konfirmasi dan pengawasan oleh Surveyor BKI akan mengakibatkan klas kapal tersebut menjadi tidak valid/suspended sesuai prosedur Suspension BKI (Rules for Classification and Survey, Pt. 1, Vol.1, sect 2B.3.2.2.2(3))3) Telah diterbitkan Nota Dinas oleh Divisi Survey terkait pelaksanaan rekomendasi gambar dengan kondisi aktual, serta petunjuk dan peringatan kepada Surveyor terkait ketentuan PM. 39 Tahun 2016.4) Terkait dengan limitasi kondisi lingkungan, telah termuat pada halaman awal pada stability booklet yang telah disetujui BKI, sehingga Master/Nakhoda telah memiliki petunjuk yang jelas dalam melakukan operasional kapal.5) Devisi survey akan menerbitkan circular terkait kewajiban dokumentasi (foto) dengan jumlah tertentu dan pada lokasi yang sesuai dan dengan termuat dalam laporan survey penerimaan maupun mempertahankan klas.6) Untuk penerimaan klas, hal ini berbeda dengan pengambilan dokumentasi untuk pelaksanaan rekomendasi gambar.