724
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Kota Tarakan
- Kategori penerima
- Pemerintah Daerah
- Tanggal terbit
- 26 Februari 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar melaksanakan segera peningkatan sistem pelayanan terhadap kegiatan transportasi laut yang berada di dermaga Tengkayu-I, Tarakan sesuai surat nomor: UM.003/6/16/KSOP.TRK.17 tertanggal 27 Juli 2017, yang meliputi hal-hal sebagai burikut: a) Penertiban penjualan tiket untuk tidak berada di dermaga, harus berada di loket yang telah disiapakan dan meminta identitas penumpang yang akan berangkat. b) Penertiban orang-orang yang tidak berkepentingan yang berada di dermaga c) Penertiban kendaraan-kendaraan di dalam dermaga. d) Penggunaan atribut/tanda pengenal bagi setiap petugas loket, agen dan awak speed boat e) Penertiban pemeriksaan di Pos penjagaan sebelum masuk ke dermaga agar orang-orang yang tidak berkepentingan di larang masuk. f) Pembuatan dan perberlakuan Pas Pelabuhan.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.