Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

724

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Kota Tarakan
Kategori penerima
Pemerintah Daerah
Tanggal terbit
26 Februari 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar melaksanakan segera peningkatan sistem pelayanan terhadap kegiatan transportasi laut yang berada di dermaga Tengkayu-I, Tarakan sesuai surat nomor: UM.003/6/16/KSOP.TRK.17 tertanggal 27 Juli 2017, yang meliputi hal-hal sebagai burikut: a) Penertiban penjualan tiket untuk tidak berada di dermaga, harus berada di loket yang telah disiapakan dan meminta identitas penumpang yang akan berangkat. b) Penertiban orang-orang yang tidak berkepentingan yang berada di dermaga c) Penertiban kendaraan-kendaraan di dalam dermaga. d) Penggunaan atribut/tanda pengenal bagi setiap petugas loket, agen dan awak speed boat e) Penertiban pemeriksaan di Pos penjagaan sebelum masuk ke dermaga agar orang-orang yang tidak berkepentingan di larang masuk. f) Pembuatan dan perberlakuan Pas Pelabuhan.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.