317
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 14 Juli 2015
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memberlakukan kewajiban penggunaan sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang di mobil bus, dalam waktu 2 (dua) tahun.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.