Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Mobil Bus AD 1543 CF — Tol Palikanci KM 202, Cirebon, Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.15.07.03.01
Waktu kejadian
Lokasi
Tol Palikanci KM 202, Cirebon, Jawa Barat
Wilayah administratif
CIREBON, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan Tunggal Mobil Bus PO. Rukun Sayur AD-1543-CF di Jl. Tol Palikanci KM.202 Cirebon, Jawa Barat.

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil Bus AD 1543 CF — Tol Palikanci KM 202, Cirebon, Jawa Barat
OperatorPO. Rukun Sayur
Tipe kendaraanMobil Bus
Nomor kendaraanAD 1543 CF
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal11orang
Luka berat11orang
Luka ringan12orang
Luka (total)42orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
PO. Rukun SayurMobil BusAD 1543 CF

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Badan Penelitian dan Pengembangan KemenhubLain-Lain

  • 321OPEN0 tanggapan

    Mengkaji ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi lebih efektif.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 322OPEN0 tanggapan

    Meneliti peredam tumbukan pada objek-objek yang merupakan hazard (seperti tiang JPO) pada jalan tol sesuai dengan PP No. 15 Th. 2005 tentang Jalan Tol Pasal 5 Ayat 5.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 323CLOSED0 tanggapan

    Melakukan penelitian tentang uji tipe mobil bus agar memenuhi persyaratan crashworthiness secara internasional.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 324OPEN0 tanggapan

    Melakukan kajian pengaruh puasa terhadap tingkat kebugaran, reaksi dan antisipasi menghadapi kondisi-kondisi kritis bagi pengemudi angkutan umum ditinjau dari aspek kesehatan dan agama.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Kabupaten KaranganyarDinas Perhubungan Kabupaten/Kota

  • 331OPEN0 tanggapan

    Melakukan pengujian berkala kendaraan sesuai dengan PP No.55 Th. 2012 tentang Kendaraan dan PM No. 133 Th. 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 332OPEN0 tanggapan

    Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap armada Perusahaan Otobus yang berada di wilayah pembinaannya terkait dengan perlengkapan dan kelengkapan teknis kendaraan yang bersangkutan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa TengahDinas Perhubungan Provinsi

  • 330CLOSED0 tanggapan

    Dalam penertiban izin insidentil agar dilakukan pemeriksaan teknis secara lengkap terhadap mobil-mobil yang diajukan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Bina MargaDitjen Bina Marga

  • 319CLOSED0 tanggapan

    Memasang peredam tumbukan pada objek-objek yang merupakan hazard (tiang JPO) pada jalan tol sesuai dengan PP No. 15 Th. 2005 tentang Jalan Tol Pasal 5 Ayat 5.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 320CLOSED0 tanggapan

    Mengevaluasi ulang keefektivan guardrail agar dapat meningkatkan keselamatan jalan tol.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 312OPEN0 tanggapan

    Menetapkan kebijakan pengesahan tipe mobil baru khususnya mobil bus melalui uji tipe fisik sesuai KM No. 9 Th. 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor melalui pemodelan komputer untuk crashworthiness dan 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikeluarkanny

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 313OPEN0 tanggapan

    Menginstruksikan kepada penyelenggara pengujian berkala untuk melakukan pengujian sesuai dengan PP No. 55 Th. 2012 tentang Kendaraan dan PM No. 133 Th. 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan dilakukan pemeriksaan kondisi superstructure. Di

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 314CLOSED0 tanggapan

    Mengkaji ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi lebih efektif.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 315CLOSED0 tanggapan

    Membuat peraturan terkait pemasangan peredam tumbukan pada objek-objek yang merupakan hazard (tiang JPO) pada jalan tol sesuai PP No.15 Th. 2005 tentang Jalan Tol Pasal 5 Ayat 5.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 316OPEN0 tanggapan

    Dalam menerbitkan ijin rehabilitasi body kendaraan khususnya mobil bus agar dilakukan pemeriksan sesuai dengan spesifikasi teknis.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 317CLOSED0 tanggapan

    Memberlakukan kewajiban penggunaan sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang di mobil bus, dalam waktu 2 (dua) tahun.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 318OPEN0 tanggapan

    Untuk mobil penumpang baru harus dilakukan uji tipe sesuai standar ASEAN NCAP.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Manajemen PO Rukun SayurOperator

  • 325OPEN0 tanggapan

    Menerapkan Safety Management System (SMS) meliputi jam kerja pengemudi dan jam istirahat, operasional kendaraan, maintenance, dan juga manajemen perusahaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 326OPEN0 tanggapan

    Menyediakan pengemudi cadangan untuk rute antar kota yang waktu mengemudi per harinya lebih dari 8 jam.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 327OPEN0 tanggapan

    Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada pegawai serta awak bus tentang perlu dan pentingnya keselamatan dalam setiap pengoperasian kendaraan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 328OPEN0 tanggapan

    Melengkapi perlengkapan tanggap darurat pada setiap kendaraan penumpang angkutan umum.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 329OPEN0 tanggapan

    Melengkapi seluruh unit armadanya dengan perangkat sistem keselamatan sesuai dengan standar teknis sebagaimana yang ditetapkan oleh pabrik (antara lain rem tangan dan kaca aman/safety glass).

    Lihat butir & lini masa tanggapan