Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2021-20.13

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan Surat Pernyataan Nakhoda, khususnya draft keberangkatan kapal, dalam rangka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Adapun rekomendasi terkait meningkatkan pengawasan surat pernyataan Nakhoda khususnya draft keberangkatan kapal dalam rangka pemberian Surat Persetujuan Berlayar, disampaikan sebagai beikut:a. Memberikan pembinaan dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya Syahbandar dan Petugas Syahbandar di BPTD; b. Pihak operator melampirkan foto fisik sarat kapal dalam pengajuan Surat Persetujuan Berlayar sehingga dapat kondisi actual dari garis muat kapal;c. Pihak operator diwajibakan melampirkan perhitungan stabilitas kapal pada kondisi sarat terakhir setelah pemuatan;d. Pihak operator kapal melampirkan foto pemuatan kendaraan yang sudah dilakukan pengikatan dan klem roda kendaraan untuk mencegah bergesernya kendaraan di geladak kendaraan;e. Pihak operator diwajibkan memperbaharui laporan kondisi cuaca dalam waktu tertentu khususnya pada saat akan berlayar. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh tentang cuaca sama denganinformasi yang ada di Syahbandar.