Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian OPEN Pengawasan

02.2017-09.11

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
30 November 2018
Batas waktu tanggapan
30 Desember 2018 Terlampaui

Isi rekomendasi

Terdapat temuan tentang prosedur perawatan yang kurang sesuai, sehingga KNKT merekomendasikan memeriksa kembali prosedur yang ada dan melakukan kajian terkait perawatan prasarana perkeretaapian serta pengoperasian kereta api di Daop 1 Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Proses penyusunan dan review SOP perawatan jalan rel (sedang dalam proses permintaan tanggapan dari daerah) Tanggapan PT KAI (13 Maret 2020): PT KAI sedang menyusun SOP Pengelasan Lidah Wesel. Tanggapan PT KAI 23 September 2021 dan Surat Direktur Utama PT KAI (Persero) No. KS.201/X/2/KA-2021 tanggal 7 Oktober 2021 perihal TL keselamatan (safety action) atas rekomendasi keselaamtan KNKT: Terlampir Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelasan Pemopokan untuk Lidah, Jarum dan Lantak Wesel Menggunakan Elektroda. SOP nomor : SOP.01/TJF/IV/KAI-2021 tanggal 22 April 2021 (KNKT masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait QC hasil pengelasan di wesel)