KA 1340 Commuter Line — KAI DAOP 1 JAKARTA — Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota
- Nomor investigasi
- KNKT.17.09.03.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota
- Wilayah administratif
- KOTA ADM. JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA
Kronologi & deskripsi kejadian
Anjlokan KA 1340 Commuter Line di Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota, Daop 1 Jakarta tanggal 14 September 2017
Data teknis
| Operator | KAI DAOP 1 JAKARTA |
|---|---|
| Nama / nomor KA | KA 1340 Commuter Line |
| Koordinat | -6.137328541999192, 106.81462799885323 |
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Prasarana
- Faktor II
- Prasarana
- Faktor III
- Prasarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka |
|---|---|
| KAI DAOP 1 JAKARTA | KA 1340 Commuter Line |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal PerkeretaapianRegulator
- 02.2017-09.08CLOSED2 tanggapan
Melakukan audit dan inspeksi terhadap kondisi perawatan prasarana jalur kereta api serta pengoperasian kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta.
Lihat butir & lini masa tanggapan - 02.2017-09.09CLOSED2 tanggapan
Meminta penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengajukan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana yang belum memiliki sertifikat keahlian.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero)Operator
- 02.2017-09.10CLOSED1 tanggapan
Investigasi mendapatkan bahwa kondisi prasarana (wesel) sudah tidak standar, sehingga KNKT merekomendasikan untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko terhadap kondisi perawatan prasarana perkeretaapian di Daop I Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api
Lihat butir & lini masa tanggapan - 02.2017-09.11OPEN1 tanggapan
Terdapat temuan tentang prosedur perawatan yang kurang sesuai, sehingga KNKT merekomendasikan memeriksa kembali prosedur yang ada dan melakukan kajian terkait perawatan prasarana perkeretaapian serta pengoperasian kereta api di Daop 1 Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 02.2017-09.12CLOSED1 tanggapan
Melakukan pengajuan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana perkeretaapian yang belum memiliki sertifikat keahlian dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 17 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
Lihat butir & lini masa tanggapan