Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PerkeretaapianFinal ReportAnjlokan

KA 1340 Commuter Line — KAI DAOP 1 JAKARTA — Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota

Nomor investigasi
KNKT.17.09.03.02
Waktu kejadian
Lokasi
Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota
Wilayah administratif
KOTA ADM. JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA

Kronologi & deskripsi kejadian

Anjlokan KA 1340 Commuter Line di Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota, Daop 1 Jakarta tanggal 14 September 2017

Data teknis

Data teknis kejadian KA 1340 Commuter Line — KAI DAOP 1 JAKARTA — Km 0+3/4 emplasemen St. Jakartakota
OperatorKAI DAOP 1 JAKARTA
Nama / nomor KAKA 1340 Commuter Line
Koordinat-6.137328541999192, 106.81462799885323

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Prasarana
Faktor II
Prasarana
Faktor III
Prasarana

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorNama Ka
KAI DAOP 1 JAKARTAKA 1340 Commuter Line

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal PerkeretaapianRegulator

  • 02.2017-09.08CLOSED2 tanggapan

    Melakukan audit dan inspeksi terhadap kondisi perawatan prasarana jalur kereta api serta pengoperasian kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2017-09.09CLOSED2 tanggapan

    Meminta penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengajukan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana yang belum memiliki sertifikat keahlian.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero)Operator

  • 02.2017-09.10CLOSED1 tanggapan

    Investigasi mendapatkan bahwa kondisi prasarana (wesel) sudah tidak standar, sehingga KNKT merekomendasikan untuk melakukan identifikasi dan penilaian risiko terhadap kondisi perawatan prasarana perkeretaapian di Daop I Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2017-09.11OPEN1 tanggapan

    Terdapat temuan tentang prosedur perawatan yang kurang sesuai, sehingga KNKT merekomendasikan memeriksa kembali prosedur yang ada dan melakukan kajian terkait perawatan prasarana perkeretaapian serta pengoperasian kereta api di Daop 1 Jakarta sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2017-09.12CLOSED1 tanggapan

    Melakukan pengajuan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana perkeretaapian yang belum memiliki sertifikat keahlian dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 17 tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

    Lihat butir & lini masa tanggapan