Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2015-06.18

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Januari 2016
Batas waktu tanggapan
1 Februari 2016

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan terhadap keharusan penggunaan radio lokomotif oleh masinis untuk memberikan informasi kepada PPKP tentang segala kejadian dan penyimpangan terhadap perjalanan kereta api sebagaimana yang diatur pada PD 16A Jilid 1 Pasal 16 ayat 4 huruf c.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Melakukan pendampingan Dinasan Masinis di lokomotif (lokride) yang diatur oleh Pejabat Daerah.2. Jadwal pendampingan Dinasan Masinis di lokomotif (lokride) dibuat rutin setiap bulan oleh Senior Manager Operasi.3. Pelaporan dan evaluasi hasil lokride dilakukan setiap minggu oleh KUPT Crew kepada QC Crew.4. Pelaksanaan inspeksi secara mendadak (sidak) malam yang dilakukan Jajaran Crew KA (Instruktur Masinis).5. Pembuatan Buku Akhir Dinas dan Pelaporan pada papan pengumuman setiap akhir dinas masinis KA.6. Pelaksanaan pembinaan rutin bulanan KUPT ke Jajaran Crew KA terkait dengan Regulasi dan Alur Dinas.7. Pelaksanaan rutin safety briefing sebelum melaksanakan tugas.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Melakukan pendampingan Dinasan Masinis di lokomotif (lokride) yang diatur oleh Pejabat Daerah. 2. Jadwal pendampingan Dinasan Masinis di lokomotif (lokride) dibuat rutin setiap bulan oleh Senior Manager Operasi. 3. Pelaporan dan evaluasi hasil lokride dilakukan setiap minggu oleh KUPT Crew kepada QC Crew. 4. Pelaksanaan inspeksi secara mendadak (sidak) malam yang dilakukan Jajaran Crew KA (Instruktur Masinis). 5. Pembuatan Buku Akhir Dinas dan Pelaporan pada papan pengumuman setiap akhir dinas masinis KA. 6. Pelaksanaan pembinaan rutin bulanan KUPT ke Jajaran Crew KA terkait dengan Regulasi dan Alur Dinas. 7. Pelaksanaan rutin safety briefing sebelum melaksanakan tugas.