Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

613

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
22 Desember 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pemerintah daerah setempat terhadap pelaku usaha angkutan umum untuk wajib berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.