Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

01.R-2020-14.04

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
16 Maret 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

4) Melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek mengenai pengaplikasian sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang mobil bus

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah diterapkan pada PM 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor dan sudah ada surat Edaran terbaru terkait tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan