01.R-2020-14.04
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 16 Maret 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
4) Melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek mengenai pengaplikasian sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang mobil bus
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah diterapkan pada PM 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor dan sudah ada surat Edaran terbaru terkait tata cara pemilihan bus pariwisata yang berkeselamatan