1134
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 30 November 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mewajibkan pemasangan instalasi Rear Underride Protection Device (RUPD) di kendaraan barang, baik kendaraan baru maupun lama berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 7522:2009 ”Perlengkapan perisai kolong bagian belakang untuk kendaraan kate
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
PM 74 tahun 2021 Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor