Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Sarana

357

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
8 Juli 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Sistem pengereman untuk kendaraan angkutan penumpang dan barang pada kendaraan baru (mulai tahun 2018) harus dapat bekerja secara mandiri (independen) pada masing-masing sumber roda;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Belum ada pengaturan yang mewajibkan/mensyaratkan penggunaan system rem yang dapat bekerja secara mandiri pada setiap roda, tetapi teknologi otomotif sudah ada pada beberapa tipe kendaraan.