357
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 8 Juli 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Sistem pengereman untuk kendaraan angkutan penumpang dan barang pada kendaraan baru (mulai tahun 2018) harus dapat bekerja secara mandiri (independen) pada masing-masing sumber roda;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Belum ada pengaturan yang mewajibkan/mensyaratkan penggunaan system rem yang dapat bekerja secara mandiri pada setiap roda, tetapi teknologi otomotif sudah ada pada beberapa tipe kendaraan.