Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

1133

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
30 November 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Kegiatan tersebut akan dilaksanakan saat kegiatan bimbingan teknis kepada PO Angkutan Umum di seluruh Jawa Barat Tanggapan Dit Sarana Subdit Promitra 1) Telah diterbitkan Surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.503/1/2/DRJD/2022 tentang Kewajiban Penyediaan dan Penggunaan Sabuk Keselamatan 2) Pada tahun 2021 telah dilakukan sosialisasi melalui media sosial Instagram