1133
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 30 November 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan saat kegiatan bimbingan teknis kepada PO Angkutan Umum di seluruh Jawa Barat Tanggapan Dit Sarana Subdit Promitra 1) Telah diterbitkan Surat Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.503/1/2/DRJD/2022 tentang Kewajiban Penyediaan dan Penggunaan Sabuk Keselamatan 2) Pada tahun 2021 telah dilakukan sosialisasi melalui media sosial Instagram