02.2010-10.42
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 2 Oktober 2010
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat peraturan mengenai kompetensi pegawai operasional kereta api sebagai pembantu PPKA.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
2. Pengoperasian prasarana perkeretaapian baik persinyalan mekanik maupun elektrik seharusnya tidak menjadi kendala dalam pengoperasian kereta api. Hal ini dikarenakan pengoperasian persinyalan mekanik atau elektrik, masing-masing telah ada standar pengoperasian yang diterbitkan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dimana materinya mengacu pada (produsen/manufaktur). Pengetahuan, pemahaman dan penguasaan terhadap materi pengoperasian prasarana perkeretaapian (dalam hal ini system persinyalan) telah disampaikan dalam pelatihan, yang diselenggarakan penyelenggara prasarana. Kurangnya penyegaran terhadap materi pengoperasian prasarana serta kurangnya pemahaman terhadap peraturan dan prosedur merupakan salah satu faktor penting yang menjadi kendala dalam melaksanakan tugas. 3. Pemenuhan kualifikasi dan kecakapan mutlak diperlukan, baik itu sistem persinyalan mekanik maupun elektrik. Apabila prasarana perkeretaapian masih menggunakan sistem persinyalan mekanik sebagaimana yang digunakan di Stasiun Purwosari, maka petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian termasuk pengatur perjalanan kereta api juga harus memenuhi persyaratan kompetensi sebagai petugas. Dalam melakukan tugas, setiap personil harus mengetahui, memahami dan menguasai standar operating prosedur pengoperasian prasarana perkeretaapian yang akan dioperasikan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Permenhub Nomor PM 21 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api. PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api.