Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PerkeretaapianFinal ReportTabrakan

KA 34 BIMA — KAI DAOP 6 YOGYAKARTA — Km 110+750 emplasemen St. Purwosari

Nomor investigasi
KNKT.10.10.08.02
Waktu kejadian
Lokasi
Km 110+750 emplasemen St. Purwosari
Wilayah administratif
KOTA SURAKARTA, JAWA TENGAH

Kronologi & deskripsi kejadian

Tumburan KA 34 Bima dan KA 114 Gayabaru Malam Selatan di Km 110+750 emplasemen St. Purwosari, Daop 6 Yogyakarta

Data teknis

Data teknis kejadian KA 34 BIMA — KAI DAOP 6 YOGYAKARTA — Km 110+750 emplasemen St. Purwosari
OperatorKAI DAOP 6 YOGYAKARTA
Nama / nomor KAKA 34 BIMA
Koordinat-7.561479121597992, 110.7962471772842

Korban

Meninggal1orang
Luka berat4orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorNama Ka
KAI DAOP 6 YOGYAKARTAKA 34 BIMA
KAI DAOP 6 YOGYAKARTAKA 114 GAYABARU MALAM SELATAN

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal PerkeretaapianRegulator Indonesia

  • 02.2010-10.41CLOSED1 tanggapan

    Memasang sistem persinyalan elektrik lintas Yogyakarta – Solo agar keberadaan sarana akan terdeteksi oleh track circuit

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.42CLOSED1 tanggapan

    Membuat peraturan mengenai kompetensi pegawai operasional kereta api sebagai pembantu PPKA.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero)Operator Indonesia

  • 02.2010-10.43CLOSED1 tanggapan

    Melakukan pelatihan ulang/ penyegaran kepada petugas operasional tentang regulasi pelayanan operasi KA secara berkesinambungan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.44CLOSED1 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan tugas pegawai operasional di lintas, agar tidak ada penugasan kepada pegawai yang belum memahami bidang tugasnya dan juga yang belum memiliki tanda kecakapan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.45OPEN0 tanggapan

    Reglemen Sementara Pengamanan Emplasemen harus diberikan batas waktu untuk ditetapkan sebagai Reglemen Pengamanan Setempat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.46OPEN0 tanggapan

    Menerbitkan peraturan dinas tentang tata cara, tanggung jawab dan wewenang pembuatan peraturan dinas pengamanan setempat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.47OPEN0 tanggapan

    Menerbitkan peraturan persyaratan No Go Item untuk sarana selain lokomotif.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2010-10.48CLOSED1 tanggapan

    Di kereta api harus tersedia cadangan Semboyan 21 siang dan malam.

    Lihat butir & lini masa tanggapan