Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

402

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan terhadap batasan tinggi muatan kendaraan yang menggunakan angkutan kapal penyeberangan, sehingga tidak mengganggu fungsi sprinkler.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    PM 103 tahun 2017 tentang pengaturan dan pengedalian kendaraan yang mengunakan jasa angkutan penyebrangansetiap kendaraan wajib diketahui dimensi tinggi dan berat kendaraan;dari sisi pelabuhan, wajib menyediakan portal dan jembatan timbang yang diawasi oleh BPTD