402
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan terhadap batasan tinggi muatan kendaraan yang menggunakan angkutan kapal penyeberangan, sehingga tidak mengganggu fungsi sprinkler.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
PM 103 tahun 2017 tentang pengaturan dan pengedalian kendaraan yang mengunakan jasa angkutan penyebrangansetiap kendaraan wajib diketahui dimensi tinggi dan berat kendaraan;dari sisi pelabuhan, wajib menyediakan portal dan jembatan timbang yang diawasi oleh BPTD