Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranOPENSarana

Rekomendasi 03.RI-2017-35.07

Nomor
03.RI-2017-35.07
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Dalam Pelaksanaan Pemanduan wajib memiliki sarana kapal tunda, kapal pandu, kapal kupil, dan statiun pandu, yang didukung oleh menara pengawas, marine VHF Radio, marine HT, Baju penolong, kendaraan Operasional, Ruang Operasional, AIS, dan penunjang lainnya. (PM.93 Tahun 2014)

Lini masa tanggapan

Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.