03.RI-2017-35.07
- Instansi penerima
- Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 13 Desember 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Dalam Pelaksanaan Pemanduan wajib memiliki sarana kapal tunda, kapal pandu, kapal kupil, dan statiun pandu, yang didukung oleh menara pengawas, marine VHF Radio, marine HT, Baju penolong, kendaraan Operasional, Ruang Operasional, AIS, dan penunjang lainnya. (PM.93 Tahun 2014)
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.