Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Sarana

03.RI-2017-35.07

Instansi penerima
Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
13 Desember 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Dalam Pelaksanaan Pemanduan wajib memiliki sarana kapal tunda, kapal pandu, kapal kupil, dan statiun pandu, yang didukung oleh menara pengawas, marine VHF Radio, marine HT, Baju penolong, kendaraan Operasional, Ruang Operasional, AIS, dan penunjang lainnya. (PM.93 Tahun 2014)

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.