Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2021-20.08

Instansi penerima
PT Biro Klasifikasi Indonesia
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Kapal memiliki 12 unit liferaft dengan kapasitas masing-masing 25 orang, namun saat kapal tenggelam di kedalaman 70 meter hanya ada 1 unit yang berfungsi atau mengembung. Agar dapat dipastikan alat keselamatan di kapal berfungsi, sebelum menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Terkait rekomendasi KNKT mengenai alat keselamatan di kapal dalam penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:a. Telah diberikan edaran kepada seluruh surveyor dan auditor statutoria untuk memperketat pengawasan pada pelaksanaan uju life raft.b. Telah dilakukan awareness kepada pemilik kapal melalui GabunganPengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) terkait jatuh tempo survey renewal agar kapal berada pada lokasi dimana terdapat vendor dan peralatan memadai untuk uji life raft.c. Akan dilakukan pengawasan terkait dengan kapasitas dan kapabilitas pihak ketiga untuk pengujian life raft agar sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.