01.R-2020-14.04
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 11 Februari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
4. Agar meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban pemasangan sabuk keselamatan pada setiap tempat duduk penumpang mobil bus sesuai dengan Permenhub 28 dan 29 Tahun 2019 tentang SPM Angkutan Umum (hal ini telah disampaikan pada rekomendasi laporan kecelakaan KNKT-18-02-03-01)
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.