03.RI-2018-06.14
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 10 April 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Dalam memberikan ijin operasi kapal penyeberangan perlu memperhatikan kondisi teknis kapal dengan memperhatikan dan memenuhi keseluruhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan terutama pada ruangan akomodasi penumpang dan kecepatan kapal agar sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.4608/AP.005/DRJD/2012.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.