Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

03.RI-2018-06.14

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
10 April 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Dalam memberikan ijin operasi kapal penyeberangan perlu memperhatikan kondisi teknis kapal dengan memperhatikan dan memenuhi keseluruhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan terutama pada ruangan akomodasi penumpang dan kecepatan kapal agar sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.4608/AP.005/DRJD/2012.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.