Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranOPENPengawasan

Rekomendasi 03.RI-2018-06.14

Nomor
03.RI-2018-06.14
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Dalam memberikan ijin operasi kapal penyeberangan perlu memperhatikan kondisi teknis kapal dengan memperhatikan dan memenuhi keseluruhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan terutama pada ruangan akomodasi penumpang dan kecepatan kapal agar sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.4608/AP.005/DRJD/2012.

Lini masa tanggapan

Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.