Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

1245

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
Kategori penerima
Lain-lain
Tanggal terbit
19 Agustus 2021
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

3. Merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, khususnya pada definisi pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan agar dapat ditafsirkan secara tunggal (unified interpretation).

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.