1245
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
- Kategori penerima
- Lain-lain
- Tanggal terbit
- 19 Agustus 2021
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
3. Merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, khususnya pada definisi pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan agar dapat ditafsirkan secara tunggal (unified interpretation).
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.