Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

03.RI-2021-20.12

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengintegrasikan proses pencatatan berat kendaraan dan muatannya, manifes penumpang dan tiket pada pelabuhan penyeberangan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Adapun rekomendasi terkait mengintegrasikan proses pencatatan berat kendaraan dan muatannya, manifest penumpang dan tiket pada pelabuhan penyeberangan maka:a. Pengoperasian jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan sebagai sarana untuk mengetahui informasi berat muatan;b. Kerjasama dengan pihak UPPKB terkait dengan ticketing online sehingga didapat informasi berat kendaraan;c. Melakukan survey dan review terhadap draft kapal existing terutama di lintas Merak – Bakauheni dan Ketapang – Gilimanuk;d. Kerjasama dengan PT BKI (persero) dalam penyusunan e-stowage plan untuk pengendalian muatan di kapal penyeberangan;e. Pihak akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya telah menyusun i-stow untuk pengendalian muatan di kapal penyeberangan yang telah diujicobakan pada kapal KMP Legundi di Lintas Merak – Bakauheni.