03.RI-2021-20.12
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengintegrasikan proses pencatatan berat kendaraan dan muatannya, manifes penumpang dan tiket pada pelabuhan penyeberangan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Adapun rekomendasi terkait mengintegrasikan proses pencatatan berat kendaraan dan muatannya, manifest penumpang dan tiket pada pelabuhan penyeberangan maka:a. Pengoperasian jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan sebagai sarana untuk mengetahui informasi berat muatan;b. Kerjasama dengan pihak UPPKB terkait dengan ticketing online sehingga didapat informasi berat kendaraan;c. Melakukan survey dan review terhadap draft kapal existing terutama di lintas Merak – Bakauheni dan Ketapang – Gilimanuk;d. Kerjasama dengan PT BKI (persero) dalam penyusunan e-stowage plan untuk pengendalian muatan di kapal penyeberangan;e. Pihak akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya telah menyusun i-stow untuk pengendalian muatan di kapal penyeberangan yang telah diujicobakan pada kapal KMP Legundi di Lintas Merak – Bakauheni.