579
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 27 Agustus 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Untuk melakukan penambahan rambu-rambu peringatan khususnya rambu batas kecepatan maximum (di bawah kecepatan rencana) sebelum tempat kejadian kecelakaan, dan himbauan yang dianggap perlu guna peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Terealisasi di Tahun Anggaran 2021 berupa pemasangan RPPJ; Warning Light; Guardrail; chevron; marka jalan dan paku jalan2. Terealisasi di Tahun Anggaran 2020 berupa Rambu lalu lintas, warning light; APJ dan Tahun Anggaran 2021 berupa pita penggaduh3. Terealisasi di Tahun Anggaran 2017 berupa warning light; Rambu batas kecepatan; Papan rambu peringatan; water barrier dan Tahun Anggaran 2021 berupa Rambu Peringatan; APJ; Warning Light dan penggantian water barrier