Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

03.RI-2018-06.02

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
10 April 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Terkait dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan, agar memastikan semua kapal penyeberangan mendemonstrasikan penggunaan alat keselamatan sebelum kapal berlayar, sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK.4608/AP.005/DRJD/2012.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.