Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

711

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Cabang) Bakauheni
Kategori penerima
Fasilitator Kepelabuhanan
Tanggal terbit
23 Juli 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

3. Merancang suatu prosedur pengawasan dan pengaturan pergerakan kapal yang dapat digunakan oleh petugas jaga STC sebagai panduan selama bekerja.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    3. Telah dibuat Prosedur NR-402 Komunikasi Radio, terkait tata cara penggunaan radio dalam memonitor pergerakan kapal untuk mencegah dan melakukan langkah penanganan saat terjadi kondisi bahaya. Namun tidak memuat terkait pengaturan pergerakan kapal karena per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah menjadi LPS (Local Port Service) dan pengaturan pergerakan Kapal, aspek keselamatan telah sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat melalui BPTD setempat.