711
- Instansi penerima
- PT ASDP Indonesia Ferry (Cabang) Bakauheni
- Kategori penerima
- Fasilitator Kepelabuhanan
- Tanggal terbit
- 23 Juli 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
3. Merancang suatu prosedur pengawasan dan pengaturan pergerakan kapal yang dapat digunakan oleh petugas jaga STC sebagai panduan selama bekerja.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
3. Telah dibuat Prosedur NR-402 Komunikasi Radio, terkait tata cara penggunaan radio dalam memonitor pergerakan kapal untuk mencegah dan melakukan langkah penanganan saat terjadi kondisi bahaya. Namun tidak memuat terkait pengaturan pergerakan kapal karena per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah menjadi LPS (Local Port Service) dan pengaturan pergerakan Kapal, aspek keselamatan telah sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat melalui BPTD setempat.