191
- Instansi penerima
- Dinas Bina Marga Provinsi Lampung
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 14 September 2012
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan pembersihan/pemangkasan terhadap pohon-pohon atau semak-semak yang menghalangi ruang bebas pandang pengemudi kendaraan bermotor terutama pada daerah-daerah rawan kecelakaan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Status Jalan nasional, menjadi kewenangan BPJN Wilayah Provinsi Lampung