Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

192

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan
Kategori penerima
Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
Tanggal terbit
14 September 2012
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melaksanakan pengawasan, pembinaan terhadap perusahaan angkutan dan setiap penerbitan izin trayek antar kota antar provinsi harus berdasarkan KM. nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dilaksanakan oleh Direktur J

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.