192
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan
- Kategori penerima
- Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
- Tanggal terbit
- 14 September 2012
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melaksanakan pengawasan, pembinaan terhadap perusahaan angkutan dan setiap penerbitan izin trayek antar kota antar provinsi harus berdasarkan KM. nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dilaksanakan oleh Direktur J
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.