01.R-2020-14.05
- Instansi penerima
- Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 16 Maret 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakasanakan perbaikan dan perkerasan bahu jalan sehingga dapat menjadi ruangan untuk menghindarkan diri dari saat-saat darurat, dan dapat mencegah terjadinya kecelakaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/Prt/M/2011 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan Untuk Ruas Jalan Dalam Sistem Jaringan Jalan Primer.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Bahu sudah diperbaiki