Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDAturan

Rekomendasi 819

Nomor
819
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.

Lini masa tanggapan

  1. "Prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau, dan saat ini dalam penyusunan regulasi RPM tentang Kelaiklautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai pengawakan kapal angkutan sungai dan danau