819
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 31 Mei 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
"Prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau, dan saat ini dalam penyusunan regulasi RPM tentang Kelaiklautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai pengawakan kapal angkutan sungai dan danau