Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

819

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
31 Mei 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    "Prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau, dan saat ini dalam penyusunan regulasi RPM tentang Kelaiklautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai pengawakan kapal angkutan sungai dan danau