Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranFinal ReportTenggelam

Awet Muda — Passenger — Perairan Sungai Musi

Nomor investigasi
KNKT.18.01.02.03
Waktu kejadian
Lokasi
Perairan Sungai Musi
Wilayah administratif
SUMATERA SELATAN

Kronologi & deskripsi kejadian

Tenggelamnya kapal Awet Muda di hilir Sungai Banyuasin, Sumatera Selatan

Data teknis

Data teknis kejadian Awet Muda — Passenger — Perairan Sungai Musi
Nama kapalAwet Muda
Tipe kapalPassenger
Nama perairanSungai Musi
Tipe areaSungai
Kelas klasifikasiVSMC
Keterangan klasifikasiFatality
Alasan investigasiMasuk kriteria investigasi
Koordinat-2.437602778, 104.7422361
Sumber laporanInvestigasi KNKT

Korban

Meninggal13orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Technical
Faktor II
Technical
Faktor III
Technical

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Nama KapalTipe KapalImo NumberGtOperator
Awet MudaPassenger—4Perorangan

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi dan Perhubungan Kota/KabupatenPemerintah Daerah

  • 823CLOSED3 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 824OPEN1 tanggapan

    Meningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 825CLOSED2 tanggapan

    Mengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratRegulator Indonesia

  • 818CLOSED1 tanggapan

    Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007 terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 819CLOSED1 tanggapan

    Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan LautRegulator Indonesia

  • 816OPEN0 tanggapan

    Mengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 58 tahun 2007 terkait standar keselamatan angkutan sungai dan danau untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 817OPEN0 tanggapan

    Menyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 46.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: KSOP PalembangAdministrator Pelabuhan

  • 820CLOSED3 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 821CLOSED2 tanggapan

    Meningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 822CLOSED2 tanggapan

    Bersama dengan Pemerintah Daerah mengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Operator PeroranganOperator Kapal