03.OP-2021-20.03
- Instansi penerima
- PT ASDP INDONESIA FERRY (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 25 Februari 2026
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memastikan kendaraan yang dimuat di atas kapal, diikat (lashing) sesuai ketentuan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.