Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDAturan

Rekomendasi 840

Nomor
840
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

1.              Membuat aturan teknis mengenai kapal penyeberangan terkait dengan:a.      Pelaporan kondisi Automatic Identification Systems (AIS) di kapal sebagai syarat dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);b.      Kewajiban untuk melaporkan posisi kapal setiap 30 menit (disesuaikan dengan kondisi lokal) dan menanyakan kondisi cuaca kepada operator radio pantai setempat.

Lini masa tanggapan

  1. 1. Pada PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi pelayaran telah mengatur kewajiban kapal untuk melapor kepada SROP namun tidak mewajibkan melaporkan posisi kapal setiap 30 menit kepada operator radio pantai setempat mengingat berdasarkan ketentuan IMO MSC Resolution MSC. 433 (98) tentang guideline and criteria for ship’s reporting system merekomendasikan agar otoritas berwenang tidak membebani kapal untuk melaporkan secara manual melalui radio.