Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

840

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
26 Desember 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1.              Membuat aturan teknis mengenai kapal penyeberangan terkait dengan:a.      Pelaporan kondisi Automatic Identification Systems (AIS) di kapal sebagai syarat dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);b.      Kewajiban untuk melaporkan posisi kapal setiap 30 menit (disesuaikan dengan kondisi lokal) dan menanyakan kondisi cuaca kepada operator radio pantai setempat.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Pada PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi pelayaran telah mengatur kewajiban kapal untuk melapor kepada SROP namun tidak mewajibkan melaporkan posisi kapal setiap 30 menit kepada operator radio pantai setempat mengingat berdasarkan ketentuan IMO MSC Resolution MSC. 433 (98) tentang guideline and criteria for ship’s reporting system merekomendasikan agar otoritas berwenang tidak membebani kapal untuk melaporkan secara manual melalui radio.