Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

841

Instansi penerima
Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
26 Desember 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Membuat sistem pemantauan pergerakan kapal di pelabuhan umum dan khusus dengan bekerja sama dengan semua pelabuhan yang ada di wilayah kerja VTS Palembang.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1.Distrik Navigasi Pelembang telah menindaklanjuti rekomendasi KNKT .18.02.06.03 dengan melakukan koordinasi Bersama Pelabuhan Umum, Tersus dan TUKS di wilayah VTS Palembang untuk integrasi data pergerakan kapal, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Hubla nomor SE-DJPL 18 Tahun 2024 tentang Kewajiban mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis Kapal atau Automatic Identification System (AIS) dan aktivitas lainnya di perairan Indonesia2.Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang juga telah mengadakan Sosialisasi PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang melakukan kegiatan di Wilayah Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang pada tanggal 29 Maret 2023.3.Selain itu Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Palembang telah melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Wilayah Palembang, Jambi dan Bangka yang dihadiri oleh Instansi Kementerian Perhubungan, Instansi Pemerintah lainnya dan pengguna jasa terkait pada tanggal 26 Maret 2024, 21 Mei 2024 dan 13 Juni 2024.4.Setiap hari VTS Palembang juga menyampaikan informasi kepada kapal-kapal yang berada di wilayah pengawasannya terkait kondisi cuaca, pasang surut, kondisi alur pelayaran serta lalu lintas kapal.