Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

865

Instansi penerima
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Kategori penerima
Pemda
Tanggal terbit
17 Agustus 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan otobus dalam keselamatan transportasi

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    •Melalui forum lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Toba cq. Dinas Perhubungan secara berkala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan otobus dalam keselamatan transportasi.•Pada tanggal 06 Desember 2019, melalui forum lalu lintas Kabupaten Toba Samosir secara khusus membahas tentang sosialisasi ketertiban berlalu lintas khusus angkutan anak sekolah Soposurung. Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor: 550/442/Dishub/XII/2019 tanggal 06 Desember 2019 perihal undangan.•Adapun daftar undangan kegiatan dimaksud adalah anggota forum lalu lintas Kab. Toba Samosir beserta seluruh Direksi Perusahaan Angkutan umum yang ada di Kab Toba yakni koperasi Pengangkutan Diori, CV. Sinar Nauli, CV. Operanto. CV. Sigura-gura Indah, Koperasi Tapanuli Mini, dan para pengemudi angkutan anak sekolah Soposurung.•Dalam forum lalu lintas tersebut dihasilkan suatu kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan undangan rapat. Adapun hal-hal yang disepakati adalah sebagai berikut:a.Pengemudi angkutan umum anak sekolah di Soposurung sepakat mengikuti aturan tata cara berlalu lintas di jalan.b.Pengumdi angkutan sepakat mengikuti tata cara pemuatan dengan tidak menaikkan penumpang di atas cup dan membiarkan penumpang bergantungan di atas pintu mobil.c.Sepakat mempergunakan system pembuangan (knalpot) sesuai dengan standart.