1038
- Instansi penerima
- PT Sari Ampenan
- Kategori penerima
- Operator Kapal
- Tanggal terbit
- 30 September 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Memastikan SMK di atas kapal berisikan tentang pelatihan dan training mengenai situasi darurat di laut.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Sesuai dengan Pokok Bahasan SMK dalam Prosedur 06-SH telah dijelaskan langkah-2 prosedur Kesiapan Menghadapi Keadaan Darurat diatas kapal yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh Crew kapal mulai dari Nakhoda serta Perwira dan ABK. Perlatihan-pelatihan wajib dilaksanakan antara lain :a. Penurunan/ Olah Sekoci, Life Craft, Pemadam Kebakaran serta pengecekan alat-2 kelengkapannya. antara lain Life boy, Life jacket dllb. Penggunaan isyarat bahayac. Memahami peran darurat untuk masing Crewd. Bagian DPA telah melakukan Sosialisasi, baik mengenai pelaporan, pengisian Form SMK dan dilakukan Internal Audit.e. Setiap perpanjangan SMC masing-masing kapal, selalu dilakukan Eksternal Audit dari Ditjen Perhubungan Laut Jakarta., sedangkan untuk Endorsement SMC dilakukan pemeriksaan NTR oleh Marine Inspector Syandandar Klas ll/Utama
-
Tanggapan 2 dari 2
2. Sesuai dengan Pokok Bahasan SMK dalam Prosedur 06-SH telah dijelaskan langkah-2 prosedur Kesiapan Menghadapi Keadaan Darurat diatas kapal yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh Crew kapal mulai dari Nakhoda serta Perwira dan ABK. Perlatihan-pelatihan wajib dilaksanakan antara lain : a. Penurunan/ Olah Sekoci, Life Craft, Pemadam Kebakaran serta pengecekan alat-2 kelengkapannya. antara lain Life boy, Life jacket dll b. Penggunaan isyarat bahaya c. Memahami peran darurat untuk masing Crew d. Bagian DPA telah melakukan Sosialisasi, baik mengenai pelaporan, pengisian Form SMK dan dilakukan Internal Audit. e. Setiap perpanjangan SMC masing-masing kapal, selalu dilakukan Eksternal Audit dari Ditjen Perhubungan Laut Jakarta., sedangkan untuk Endorsement SMC dilakukan pemeriksaan NTR oleh Marine Inspector Syandandar Klas ll/Utama