Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.RI-2021-20.07

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun prosedur untuk dapat menentukan jumlah penumpang baik yang penumpang pejalan kaki maupun penumpang yang naik kendaraan bermotor, agar manifes diketahui dengan sebenarnya.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Telah dibuat Prosedur Instruksi kerja Embarkasi dan Debarkasi (manifest) NR-403.03 pada point 2.6 yang berbunyi Mualim Jaga mencatat muatan penumpang dan kendaraan sesuai form NR-403.03.01 daftar penumpang, kendaraan dan barang Kapal Ro-Ro dan NR-403,03,02 daftar muatan Kapal Penumpang.