399
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mensyaratkan para pengirim barang melalui angkutan truk untuk melaporkan jumlah, isi, dan jenis muatan yang diangkutnya;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
PM 28 tahun 2016, kewajiban penumpang angkutan penyebrangan memiliki tiketPM 25 tahun 2016 tentang daftar penumpang kendaraan angkutan penyebrangansetiap kapal angkutan penyebrangan yang berlayar wajib memiliki SPB, wajib melampirkan manifest sebagai dokumen penerbitan SPB