Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

399

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mensyaratkan para pengirim barang melalui angkutan truk untuk melaporkan jumlah, isi, dan jenis muatan yang diangkutnya;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    PM 28 tahun 2016, kewajiban penumpang angkutan penyebrangan memiliki tiketPM 25 tahun 2016 tentang daftar penumpang kendaraan angkutan penyebrangansetiap kapal angkutan penyebrangan yang berlayar wajib memiliki SPB, wajib melampirkan manifest sebagai dokumen penerbitan SPB