Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

498

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
17 Juni 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di J

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    a) BPTD berkoordinasi dengan ditjen darat dan korlantas polri melakukan pemeriksaan kendaraan ODOL dan apabila terjadi pelanggaran: 1) Kelebihan dimensi maka diberikan surat tilang2) kelebihan muatan akan di tunda perjalanannya atau transfer muatan di lokasi UPPKBb) Pemeriksaan angkutan orang dalam trayek Di lakukan di terminal tipe A sedangkan untuk angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan ram check dilokasi wisatac) Apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan pemanggilan di setiap perusahaan untuk dibuat berita acara dan rekomendasi tindakan akan disampaikan ke direktorat angkutan jalan Subdit Angkutan Orang