498
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 17 Juni 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di J
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
a) BPTD berkoordinasi dengan ditjen darat dan korlantas polri melakukan pemeriksaan kendaraan ODOL dan apabila terjadi pelanggaran: 1) Kelebihan dimensi maka diberikan surat tilang2) kelebihan muatan akan di tunda perjalanannya atau transfer muatan di lokasi UPPKBb) Pemeriksaan angkutan orang dalam trayek Di lakukan di terminal tipe A sedangkan untuk angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan ram check dilokasi wisatac) Apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan pemanggilan di setiap perusahaan untuk dibuat berita acara dan rekomendasi tindakan akan disampaikan ke direktorat angkutan jalan Subdit Angkutan Orang