400
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meninjau kembali ketentuan jarak penempatan kendaraan terkait akses Awak Kapal pada saat terjadi bahaya kebakaran di geladak kendaraan;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
PM 30 tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyebrangantelah diatur akses keluar masuk awak kapal pada saat terjadi emergency di gladak kendaraan