Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

400

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meninjau kembali ketentuan jarak penempatan kendaraan terkait akses Awak Kapal pada saat terjadi bahaya kebakaran di geladak kendaraan;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    PM 30 tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyebrangantelah diatur akses keluar masuk awak kapal pada saat terjadi emergency di gladak kendaraan