01.T-2023-11.07
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Kota Cirebon
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Januari 2024
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar dalam melakukan uji berkala pertama dan tata cara penomoran Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) pada kendaraan hendaknya dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.