Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

688

Instansi penerima
KSOP Utama Tanjung Perak
Kategori penerima
KSOP
Tanggal terbit
29 Maret 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Memastikan penerapan PM 115 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal dilaksanakan baik di pelabuhan maupun di kapal.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah memastikan penerapan PM 115 Tahun 2016 tentang Tata cara pengangkutan kendaraan di atas kapal dapat dilaksanakan baik di pelabuhan maupun kapal dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nomor HK.2.06/06/01/OP. Tpr-19 tentang Sistem dan Prosedur Pemuatan Kendaraan ke Kapal Penumpang Ro-Ro di Pelabuhan Tanjung Perak