688
- Instansi penerima
- KSOP Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- KSOP
- Tanggal terbit
- 29 Maret 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Memastikan penerapan PM 115 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal dilaksanakan baik di pelabuhan maupun di kapal.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah memastikan penerapan PM 115 Tahun 2016 tentang Tata cara pengangkutan kendaraan di atas kapal dapat dilaksanakan baik di pelabuhan maupun kapal dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nomor HK.2.06/06/01/OP. Tpr-19 tentang Sistem dan Prosedur Pemuatan Kendaraan ke Kapal Penumpang Ro-Ro di Pelabuhan Tanjung Perak