686
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 29 Maret 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
2. Mengadakan dan mensertifikasi regulated agent (RA) untuk menangani dan memeriksa barang-barang yang akan dimuat ke truk pengangkut.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
- Belum ada instrumen hukum yang mengatur tentang sertifikasi Regulated Agent (RA).- Instrumen Hukum ini akan dibuat dengan berkoordinasi dengan DITKAPEL dan DITTSDP.