Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

686

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
29 Maret 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. Mengadakan dan mensertifikasi regulated agent (RA) untuk menangani dan memeriksa barang-barang yang akan dimuat ke truk pengangkut.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    - Belum ada instrumen hukum yang mengatur tentang sertifikasi Regulated Agent (RA).- Instrumen Hukum ini akan dibuat dengan berkoordinasi dengan DITKAPEL dan DITTSDP.