Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2018-12.80

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
28 Februari 2020
Batas waktu tanggapan
28 Maret 2020

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian khusus di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian dari KA Layang

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan DJKA pada rapat 10 Oktober 2023:Direktorat Prasarana Perkeretaapian akan memasukkan regulasi terkait tata cara pengujian prasarana perkeretaapian untuk jenis sarana Automated Guide ransit (AGT) atau Auto People Mover System (APMS) ke dalam revisi PM 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Pemberian Sertifikasi Prasarana Perkeretaapian.Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah melakukan rapat persiapan pelaksanaan audit SMKP terhadap APMS pada tanggal 9 Agustus 2021 dengan kesimpulan bahwa pelaksanaan audit belum bisa dilakukan karena tim penanggung jawab dan dokumen SMKP belum tersusun dan akan dilakukan bimbingan serta diskusi intens terkait penyusunan dan penerapan SMKP oleh DJKA.Direktorat Sarana Perkeretaapian telah melakukan Studi Penyusunan Standar, Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kelaiakan Kereta Automated Guideway Transit pada tahun anggaran 2018, namun sampai saat ini belum di sahkan menjadi PM. Saat ini Direktorat Sarana Perkeretaapian sedang melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri yang berkaitan dengan pengujian Sarana.Belum ada tanggapan lanjut dari Direktorat Lalu Lintas