Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

03.RI-2018-06.01

Instansi penerima
Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
10 April 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meninjau kembali PM 82 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dengan mewajibkan kapal-kapal yang akan melayani perjalanan (berlayar) lebih dari 4 jam didalam mengajukan Surat Persetujuan Berlayar dengan melampirkan berita cuaca yang ditandatangani oleh Nakhoda.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.