03.RI-2018-06.01
- Instansi penerima
- Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 10 April 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meninjau kembali PM 82 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dengan mewajibkan kapal-kapal yang akan melayani perjalanan (berlayar) lebih dari 4 jam didalam mengajukan Surat Persetujuan Berlayar dengan melampirkan berita cuaca yang ditandatangani oleh Nakhoda.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.