398
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengaturan jarak kendaraan di atas geladak kendaraan kapal penyeberangan;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah peraturan terkait pengaturan penggunaan lasing dan pengaturan penggunaan jarak kendaraan di atas geladak pada PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyebrangan