Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

398

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengaturan jarak kendaraan di atas geladak kendaraan kapal penyeberangan;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah peraturan terkait pengaturan penggunaan lasing dan pengaturan penggunaan jarak kendaraan di atas geladak pada PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyebrangan