489
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- PT KAI
- Tanggal terbit
- 13 Juni 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar dalam mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan baik untuk jarak jauh maupun jarak dekat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 29 da
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.