Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

489

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
PT KAI
Tanggal terbit
13 Juni 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar dalam mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan baik untuk jarak jauh maupun jarak dekat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 29 da

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.