Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTabrakan

Tabrakan — Jl. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat

Nomor investigasi
KNKT.17.05.05.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jl. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
Wilayah administratif
—

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan Lalulintas dan Angkutan Jalan tarbakan antara Kereta Api Walahar Ekspress relasi Tanjung Priok-Purwakarta dengan Mobil Barang di Jl. Tanah Tinggi, Jakarta

Data teknis

Data teknis kejadian Tabrakan — Jl. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal2orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Manusia
Faktor II
-
Faktor III
-

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi DKI JakartaDinas Perhubungan Provinsi

  • 491OPEN1 tanggapan

    Menutup perlintasan sebidang yang liar / tidak resmi yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 492OPEN1 tanggapan

    Menutup seluruh perlintasan sebidang yang resmi yang berada di wilayah DKI Jakarta baik yang telah ada fly over dan underpass maupun yang belum ada. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bagian Perhubungan bahwa pembagia

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI JakartaPemda

  • 493CLOSED0 tanggapan

    Memangkas dan merapikan ranting dan daun pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas sejauh 150 meter baik sebelum maupun sesudah perlintasan sebidang JPL 31

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan DaratDitjen Hubdat

  • 486OPEN0 tanggapan

    Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara melintas di perlintasan sebidang

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 487OPEN0 tanggapan

    Meningkatkan pembinaan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan khususnya di perlintasan sebidang

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal PerkeretaapianDJKA

  • 488CLOSED0 tanggapan

    Melakukan pembinaan terhadap PT KAI (Persero) untuk mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 29 dan Keputu

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero)PT KAI

  • 489OPEN0 tanggapan

    Agar dalam mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan baik untuk jarak jauh maupun jarak dekat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian Pasal 29 da

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 490OPEN0 tanggapan

    Agar stasiun akhir KA dilengkapi dengan fasilitas pemutar lokomotif

    Lihat butir & lini masa tanggapan