01.R-2024-07.03
- Instansi penerima
- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 21 Januari 2026
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Keberadaan pipa besi sebagai pagar pengaman jalan tentu saja dapat menjadi potensi bahaya (hazard) baru dan dapat menyebabkan fatalitas kepada pengguna jalan. Untuk itu KNKT merekomendasikan agar dapat melaksanakan inspeksi keselamatan jalan untuk mengidentifikasi bahaya sisi jalan dan memasang pagar pengaman jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.